Sempat Jadi Tahanan Kota, WNA Afrika Selatan Dibebaskan Imigrasi Gorontalo

Budi Mangantjo (tengah) Kasi Intel Dakim Imigrasi Kelas I TPI (tempat pemeriksa imigrasi) Gorontalo saat memberikan keterangan soal WNA yang bermasalah.(Foto:Fajar)

KOTA GORONTALO – Kantor Kelas I TPI Gorontalo, telah membebaskan salah satu Warga Negara Asing () asal yang tidak membawa kelengkapan administrasi keimigrasian atau .

Diketahui beberapa waktu lalu petugas dari imigrasi Kelas 1 Gorontalo mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) yang menginap di Hotel Aston Kota Gorontalo.Setelah dilakukan pemeriksaan salah satu WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi sehingga ditetapkan sebagai tahanan kota.

Budi Mangantjo, Kasi Intel Dakim Imigrasi Kelas I TPI (tempat pemeriksa imigrasi) Gorontalo, dalam klarifikasinya mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi kepada WNA asal Afrika Selatan di Kantor Imigrasi Gorontalo ini dinyatakan telah selesai.

Read More
banner 300x250

“Sebab, dari perusahaan tempat kerja yang bersangkutan () itu sudah memberikan surat pernyataan jaminan kepada kami (imigrasi) bahwa paspor asli serta izin tinggalnya yang masih berlaku di Indonesia akan segera dikirim. Dan  hari ini 8 April 2021 dokumen resminya sudah ada. Maka yang bersangkutan kami izinkan untuk kembali ke Jakarta,” jelas Budi, Kamis (8/4/2021).

Untuk tahap selanjutnya dirinya memastikan akan memanggil pihak-pihak yang menjadi tempat menginap kedua orang WNA tersebut selama di Gorontalo.

“Kita juga akan meminta klarifikasi dari mereka terkait dengan apa yang terjadi beberapa waktu lalu itu,” tutup Budi.(Jar)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60