Sekretariat Dekot Gorontalo Ikuti Sosialisasi Netralitas ASN Menghadapi Pemilu 2024

Sosialisasi Netralitas ASN dan TPKD Menghadapi Pemilu 2024 oleh Bawaslu Kota Gorontalo di Lingkungan Sekretariat DPRD Kota Gorontalo. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (DPRD) – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mengikuti Sosialisasi Netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TPKD dalam menghadapi Pemilihan umum (Pemilu) 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu () Kota Gorontalo, Senin (30/10/2023) di Aula I Kantor .

Sekwan Kota Gorontalo, N. R. Monoarfa, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya penyebaran informasi yang dilakukan Bawaslu Kota Gorontalo, terkait dengan aturan-aturan yang bisa dilaksanakan dan tidak bisa dilaksanakan, oleh seorang ASN dalam menghadapi Pemilu 2024.

“Apalagi kami ini bekerja sebagai ASN maupun TPKD dilembaga politik. Sementara disisi lain pelaksanaan tahapan pemilu sudah dimulai. Sehingga kami kembali berurusan dengan anggota DPRD yang juga mencalonkan diri kembali sebagai bacaleg di tahun 2024,” ungkapnya.

Read More
banner 300x250

Namun demikian, N. R. Monoarfa menegaskan, bahwa pihaknya menjamin netralitas terhadap ASN dan TPKD di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Gorontalo. Sehingga penguatan-penguatan seperti ini perlu untuk dilaksanakan, terutama dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.

“Alhamdulillah kita mendapat beberapa pencerahan dari Bawaslu. Dimana para ASN ini tetap bekerja saja walaupun di luar jam kerja, akan tetapi dengan catatan, seperti tidak menampilkan dukungan atau mengajak untuk mendukung pimpinannya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu program yaitu “Road Show Pencegahan”, dengan melakukan sosialisasi terkait dengan netralitas ASN ke semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal di Kota Gorontalo.

“Alhamdulillah DPRD Kota Gorontalo ini, SKPD ketiga yang kami datangi, dan hal-hal yang kami sampaikan adalah terkait dengan netralitas ASN, seperti hal yang tidak boleh dilaksanakan oleh seorang ASN, sebelum, sementara dan sesudah masa kampanye,” tandasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60