Pojok6.id (Gorontalo) – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba membuka rapat koordinasi teknis (rakortek) pembangunan dalam rangka perumusan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 secara virtual dari Rumah Jabatan Sekda, Senin (11/4/2022).
Dalam sambutannya Sekda Darda mengatakan, rakortek ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah (musrembangda) tahun 2022 yang dilakukan dalam rangka perumusan RKPD tahun 2023.
“Kegiatan ini merupakan satu tahapan wajib dalam rangkaian agenda perencanaan yang pada prosesnya akan mencapai tahapan Musrenbang RKPD 2023 pada tanggal 18 April nanti,” kata Darda Daraba.
Darda mengungkapkan bahwa, RKPD tahun 2023 merupakan tahun pertama penjabaran Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Gorontalo tahun 2023-2026. Untuk itu dalam perumusannya, Ia meminta komitmen aparatur pemerintah, antara lain kepada Bapppeda agar berperan aktif dalam mengkoordiansikan seluruh program dan kegiatan OPD provinsi, kabupaten dan kota.
“Hal ini untuk mencegah tumpang tindih pendanaan program dan kegiatan dan mengindari terjadinya inefisiensi dan inefektifitas keuangan Negara,” ujar Darda.
Selain itu, Kepada OPD Provinsi Gorontalo agar dalam rencana kerjanya memberikan porsi yang lebih besar kepada belanja publik terutama yang mendukung prioritas daerah agar dapat mempertahankan pengalokasian belanja yang lebih besar untuk publik dibanding untuk aparatur. Sementara untuk peserta dari kabupaten/kota diharapkan dapat disampaikan melalui diskusi ini dukungan program dan kegiatan terhadap prioroitas Provinsi Gorontalo sehingga terwujud sinergitas yang baik dalam pembangunan daerah.
“Seluruh program dan kegiatan yang kita laksanakan di Provinsi Gorontalo pada dasarnya harus benar-benar kita niatkan bersama dan bertujuan untuk memastikan tercapainya sasaran pembangunan daerah berbasis pada kebijakan utama pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPD Provinsi Gorontalo tahun 2023-2026,” pungkas Darda.
Rakortek ini diikuti oleh peserta dari OPD provinsi dan kabupaten/kota. (adv)