Satreskrim Polres Boalemo Serahkan Tersangka Ke 2 Kasus Korupsi BSG ke JPU

Korupsi BSG
Tersangka RM dalam kasus korupsi BSG Boalemo, saat akan diserahkan oleh tim Satreskrim Polres Boalemo ke JPU Kejari Boalemo, Senin (7/11). Foto: istimewa

Pojok6.id (Kriminal) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo kembali menyerahkan tersangka kedua, dalam kasus Bank Sulut Gorontalo (BSG) senilai Rp. 37 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boalemo, Senin (7/11/2022).

Tersangka kedua diserahkan tim Satreskrim Polres Boalemo yang dipimpin oleh Kanit Tipikor Ipda Abdul Gani, setelah berkas perkara tersangka RM dinyatakan lengkap atau P21.

Saat diwawancara, Ipda Budi Abdul Gani mengatakan, tersangka RM merupakan mantan analis kredit BSG cabang Tilamuta, dengan motif mendapatkan keuntungan dari pencairan kredit dan proyek yang dikerjakan kontraktor yang menjadi debitur.

Read More
banner 300x250

“RM tersebut perannya dalam kasus korupsi yaitu sebagai analis peneliti dokumen kredit. Dimana dokumen kredit yang tidak lengkap dan tidak layak, tetap diajukan untuk disetujui dan tersangka bermodus menjadikan 3 kontraktor sebagai debitur KMK dan hasil pencairan dari kerdit dikelola oleh Tersangka RM sendiri,” kata Ipda Abdul Gani.

Sehingga, lanjut Ipda Abdul Gani, Tersangka ke 2 alias RM telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat (1) (2) dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP.

“Berdsarkan pasal-pasal tersebut tersangka diancam hukuman badan seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan paling rendah 4 tahun,” ungkapnya.

Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman, melalui Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Andhira Berlian Utami Salindeho mengatakan, untuk kasus korupsi bank Sulutgo yang bernilai 37 M tersebut sudah 2 tersangka yang diserahkan ke Kejari Boalemo.

“Dan menjadi obyek dalam perkara tersebut adalah kredit KMK transaksional dan KMK stand by loan,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60