Permohonan Penangguhan Penahanan 4 WNA Cina, Opan Kidamu: Tulang Punggung Keluarga Bukan Alasan

Penangguhan Penahanan
Ketua KNPI Bone Bolango, Opan Kidamu.

Pojok6.id (Peristiwa) – Terkait permohonan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum empat Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, yang menjadi terdakwa dalam kasus pertambangan ilegal Batu Hitam di Bone Bolango, ditanggapi oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bone Bolango, Opan Kidamu.

“Sehubungan adanya surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim Kuasa Hukum dari keempat WNA China tersebut, diharapkan majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan tersebut,” Kata Opan Kidamu, Senin (7/11/2022).

Menurut Opan, jika alasan penangguhan penahanan ini dikarenakan ada urusan bisnis dan keempat terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Read More
banner 300x250

“Dikhawatirkan jangan sampai akan terjadi hal-hal, yang bisa menghambat jalannya proses persidangan,” kata Opan.

Sangat ironis, lanjut Opan, jika bisnis yang dijalankan dengan nilai puluhan miliar, terdakwa bisa mendapatkan keistimewaan dengan penangguhan penahanan.

“Sementara diluar sana, ada ibu rumah tangga yang dalam kondisi hamil tetap menjalani masa hukuman didalam penjara,” ungkap Opan.

Ketua KNPI Bonbol berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo atas kebijaksanaannya kiranya tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, dan terus mempercepat jalannya proses persidangan, agar segera ada kepastian hukum.

Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa empat Warga Negara Asing (WNA) asal China, dalam sidang perkara pidana asal Bone Bolango, yaitu meminta kepada majelis Hakim persidangan untuk penangguhan penahanan terdakwa, pada sidang yang berlangsung Kamis (3/11/2022) pekan lalu.

Rongki Gobel (RG), salah satu Kuasa Hukum dari keempat terdakwa ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan sehingga diajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.

Adapun dasar pertimbangan pengajuan penangguhan penahanan tersebut diantaranya yaitu, bahwa empat terdakwa WNA China ini hadir dan tidak pernah mempersulit jalannya persidangan.

Berikut, keempat terdakwa ini adalah tulang punggung keluarga, mereka dibutuhkan dalam beberapa urusan bisnis.

“Adapun yang menjadi penjaminnya yaitu Salahudin Pakaya dan saya sendiri,” ujar Rongki.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60