Pojok6.id (DPRD) – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming mengaku terusik dengan kabar tentang pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing. Darmawan menilai hal itu sudah sangat kelewatan.
“Saya merasa terusik, ada pelecehan di sana. Kalaupun ingin memberikan contoh jangan dengan anjing, suara adzan dibanding-bandingkan dengan suara anjing menggonggong itu sangat kelewatan,” ungkap Darmawan.
Ia pun menyayangkan pernyataan itu dan jika itu benar keluar dari menteri agama maka diharapkan presiden Jokowi bisa menindaklanjuti hal ini.
Terkait dengan pedoman pengeras suara di masjid dan mushola yang dikeluarkan, Darmawan mengaku bukan menjadi masalah karena yang ditertibkan adalah volume pengeras suara.
“Akan tetapi kalau memang untuk pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola yang dikeluarkan Menag Yaqut tidak masalah, karena saya lihat itu yang ditertibkan disitu hanya soal volume pengeras suaranya saja,”Jelasnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo itu berharap agar ketika aturan diberlakukan maka nantinya tidak akan mengurangi eksistensi dari salat.
“DPRD tetap akan memantau langsung kerugian dari diberlakukan aturan tersebut, dan kita akan lihat perkembangannya di lapangan. Apabila menimbulkan kegaduhan, maka nanti kita akan komunikasi dengan Kementerian Agama Kota Gorontalo,” pungkasnya. (Adv/Ryn)