Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke-146, dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023. Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo ini, dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, anggota dewan dan OPD Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo memutuskan dua poin penting. Pertama, DPRD menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya, untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
“Kami menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023 beserta seluruh lampirannya, untuk menjadi Peraturan Daerah,” ujar Sudarman Samad dalam pembacaan keputusan DPRD, Senin (1/7/2024).
Kedua, DPRD memutuskan bahwa Ranperda yang telah disetujui tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum penetapannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan, bahwa Perda yang dihasilkan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mendapatkan legitimasi penuh dari pemerintah pusat.
“Terhadap Ranperda yang telah disetujui sebagaimana maksud diktum kesatu, selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum penetapannya,” tambah Sudarman.
Rapat paripurna ini menandai langkah penting dalam proses pengesahan Perda, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023. Dengan persetujuan ini, diharapkan pengelolaan APBD dapat lebih baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Gorontalo. (Adv)