TRENGGALEK – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mulai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek bersama tim asistensi pemerintah daerah. Melalui Ranperda ini juga diharapkan hasil pertanian bisa meningkat dan mampu mendongkrak kesejahteraan petani.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto mengatakan, payung hukum untuk petani yang saat dibahas kali ini adalah terkait perlindungan dan pemberdayaan petani.
“Pada beberapa waktu lalu Ranperda ini sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk di evaluasi, sedangkan saat ini evaluasi tersebut sudah turun. Sehingga ranperda tersebut kembali dibahas agar bisa segera ditetapkan menjadi Perda.
Lebih lanjut Mugianto menambahkan, Ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani ini bertujuan agar para petani lebih terlindungi dan bisa diberdayakan.
“Sehingga nantinya pemerintah daerah harus turut memfasilitasi dalam hal penjualan hasil pertanian dengan harga yang layak. Selain itu, nantinya pemerintah juga ditekankan lebih memperhatikan ketersediaan bibit dan pupuk bagi petani,” lanjutnya.
Mengingat ranperda ini dinilai sangat penting dan dinilai mampu meningkatkan kualitas pertanian hingga kesejahteraan petani, lanjut Mugianto, pihaknya akan terus kebut pembahasan, dan menargatken bisa tuntas dalam waktu dekat.
“Sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat, khususnya para Petani di Trenggalek,” pungkasnya. (Sae)