Pojok6.id (DPRD) – Pelaksanaan rapat terkait aduan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar yang terjadi di Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, ditunda pelaksanaannya oleh Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, dikarenakan salah satu pihak yaitu PT. Tanto yang dibutuhkan keterangannya tidak dapat hadir di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, saat diwawancarai oleh awak media usai pelaksanaan rapat kerja Komisi III yang seharusnya dilakukan pada hari ini.
“Kami sudah mengundang PT. Agit dan pengelola pelabuhan Anggrek, tetapi salah satu yang kami sangat butuhkan PT. Tanto direkturnya tidak bisa hadir saat ini,” ujarnya, pada Senin (22/4/2024).
Thomas juga sangat menyayangkan ketidakhadiran direktur PT. Tanto di gedung DPRD Provinsi Gorontalo, padahal menurutnya, keterangan direktur PT. Tanto adalah yang paling dibutuhkan.
“Karena ketidakhadirannya ini maka kami reschedule, sambil mengkonfirmasi kapan dia bisa hadir,” ungkapnya.
Selain itu, Thomas menjelaskan terdapat 2 jenis dugaan pungutan liar yang terjadi di pelabuhan Anggrek, yaitu dengan nilai Rp 1.490.000 dan Rp 1.190.000, dimana pos pencatatannya tidak jelas begitupun perhitungan pajaknya.
“Jangan sampai ini disengaja, agar mereka tidak taat bayar pajak, tentunya kami akan menelusuri ini,” pungkasnya. (Adv)