Terkait Dugaan Trafficking, Disnaker Tulungagung Panggil Direktur PT ICSAB

Tulungagung
Kabid Penempatan Tenaga kerja Disnaker Kabupaten Tulungagung, Trining diruang kerjanya, Selasa (25/8/2020) Foto:Pojok6.id/Kaligis

TULUNGAGUNG – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tulungagung akhirnya melayangkan surat panggilan kepada PT ICSAB, perusahaan yang diduga melakukan penempatan kerja di luar negeri di masa pandemi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tulungagung melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Trining, saat dikonfirmasi mengatakan, dari hasil pertemuan dengan PT ICSAB akhirnya terungkap berkas perijinan perusahaan tersebut belum lengkap dan belum bisa melakukan perekrutan tenaga kerja.

“Pada intinya, sebelum mendirikan sebuah Perusahaan (PT) penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) harusnya dipahami dahulu aturan-aturannya, termasuk UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Permenaker No.10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Ijin P3MI,” tutur Trining, Selasa (25/8/2020).

Read More
banner 300x250

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Komisaris PT. ICSAB, Sugianto, membenarkan terkait kelengkapan berkas-berkas yang dimiliki memang belum komplit. Ia berdalih, belum melengkapi berkas karena adanya aturan baru masalah perijinan P3MI yang belum diketahui.

“Karena kita ini P3MI baru, kita belum mengetahui aturan-aturan baru dan itu masih pengalaman pertama kita melakukan penempatan,” ujarnya.

Sugianto menambahkan, tidak mengenal akun FB Adelia yang memposting kegiatannya, dan hanya sebatas komunikasi lewat telepon.

“Saya juga bingung, akun FB Adela bisa mendapat foto dan tiket beserta visa kerja PMI tersebut dari mana. Dan sampai saat inipun dia juga belum pernah memberikan calon Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya. (fer)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60