Dugaan Trafficking Bermodus Kerja di Luar Negeri, Disnaker: Ijin Perusahaannya Belum Lengkap

Belum Lengkap
Plt Kepala Dinas Tenaga kerja Kabupaten Tulungagung Agus Yuhono (sebelah kanan) bersama Kabid Penempatan Tenaga kerja Disnaker, Trining seusai wawancara diruang kerjanya, Senin (24/8/2020) Foto:Pojok6.id/Kaligis

– Setelah viral dan menjadi perbincangan di sosial media (sosmed) terkait postingan di Facebook (FB) dari akun Adelia terkait pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri beberapa hari yang lalu, ternyata ijin perusahaan tersebut belum lengkap.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tulungagung, Agus Yuhono mengatakan, ijin P3MI perusahaan yang diposting akun Adelia tersebut sudah pernah mengajukan ijin operasional ke , tapi berkas administrasinya masih ada yang kurang.

“Oknum yang bersangkutan nanti akan kita panggil, sedangkan ranah pidana kita serahkan ke Polres Tulungagung untuk menanganinya,” terang Agus pada Pojok6.id diruang kerjanya, Senin (24/8/2020).

Read More
banner 300x250

Terkait oknum P3MI yang memberangkatan tenaga kerja keluar negeri tersebut, kata Agus, sudah melanggar prosedur.

“Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) No.151 Tahun 2020 terkait penghentian sementara penempatan PMI memang telah dicabut, dan diganti Kepmen No.294 Tahun 2020 tentang pelaksanaan penempatan PMI pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dan daerah tujuan ke Singapura masih ditutup,” lanjutnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Tulungagung, Trining, yang mengatakan tempo hari Kemenaker RI sudah membuka untuk job ke 12 negara, dan itu yang didahulukan adalah yang sudah di ID sebelum pandemi covid-19.

“Saat ini di Tulungagung, ada sekitar 400an calon PMI yang tertunda keberangkatan, dan Disnaker saat ini fokus pada pemberangkatan calon PMI tersebut,” ujarnya.

Trining menjelaskan setelah mengetahui adanya postingan FB tersebut, Ia mengaku langsung melakukan koordinasi dengan reskrim Polres Tulungagung.

“Kalau memang terbukti bersalah, pihak Disnaker akan melakukan blacklist pada P3MI tersebut, dan akan meneruskan laporan ke Kemenaker RI karena ijin operasional P3MI diterbitkan oleh Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Selaku Kabid Penempatan Tenaga kerja, Ia menghimbau agar praktik-praktik penempatan PMl secara ilegal tidak diikuti oleh masyarakat lainnya, karena pemerintah sudah mengeluarkan aturan terkait itu semua, dan itu wajib dipatuhi agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. (fer)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60