PSBB di Gorontalo Senin Disosialisasikan, Efektif Penindakan Mulai 7 Mei 2020

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Gorontalo, Rusli Habibie (tengah), saat menyampaikan penerapan PSBB di Gorontalo, Minggu (3/5). Foto: Bude

GORONTALO – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Gorontalo akan mulai diberlakukan sejak Senin 4/5/2020 hingga Senin 18/5/2020. Namun akan diawali dengan sosialisasi selama tiga hari (4-6 Mei), dan penindakan mulai efektif dilakukan sejak tanggal 7 Mei 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh , selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Gorontalo, dalam jumpa pers di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Minggu (3/5/2020).

“Persetujuannya (penerapan PSBB) mulai tanggal 4 sampai 18 Mei, tapi kami mohon tiga hari mensosialisasikan. Senin launchingnya, hari Selasa dan Rabu sosialisasi dan hari Kamis mulai penindakan,” kata Rusli.

Read More
banner 300x250

Gubernur menambahkan, pemberlakuan PSBB tersebut telah dikomunikasikan dengan seluruh bupati/wali kota dan unsur Forkopimda di Provinsi Gorontalo.

“Dalam penerapannya nanti, masyarakat hanya diberikan waktu beraktifitas diluar rumah mulai pukul 06.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita. Dan wajib menggunakan masker, jaga jarak, dan tidak boleh berboncengan saat naik motor,” lanjutnya.

Saat PSBB mulai berlaku, lanjut Rusli, ada sejumlah hal utama yang akan dilaksanakan seperti penutupan pasar mingguan, yang akan diganti dengan belanja online melalui aplikasi yang telah disiapkan.

“Penutupan semua akses darat, laut dan udara juga diberlakukan selama PSBB. Tidak ada lagi aktivitas keluar masuk orang kecuali logistik makanan, bahan bakar minyak dan alat kesehatan. Perbatasan antara kabupaten/kota diatur oleh pemerintah daerah setempat,” ungkap Rusli.

Dalam kesempatan itu, Gubernur mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati surat edaran Menteri Agama dan MUI.

“Jangan sampai masjid yang disini ditutup, namun di tempat lain tidak. Tidak ada larangan untuk orang beribadah, tetapi sementara tidak boleh beribadah berjamaah di Masjid, tapi dipindahkan ke rumah masing-masing,” tutupnya. (adv-rwd)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60