Pojok6.id (Pohuwato) – Laporan sejumlah warga Pentadu, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, soal dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan mosi tidak percaya warga terhadap Linda Albakir, mulai didalami Polisi. Para saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Masih di panggil dulu semua. Setelah dikirim surat panggilan waktunya dua-tiga hari. Akan diminta keterangan,” Kata Kapolsek Paguat, IPDA Lukman Olii, Jumat (16/6/2023).
Lukman mengatakan, perlu waktu memproses laporan tersebut. Untuk diketahui, sebelumnya laporan tersebut diterima Polisi Selasa, 13 Juni 2023. Saat itu, ada 7 dari 100 nama yang telah mengadu.
Sebagai informasi tambahan, surat pernyataan mosi tidak percaya terhadap Linda Albakir tertanggal, 5 Juni 2023. Surat tersebut dialamatkan kepada Camat Paguat, Ikbal Mbuinga.
Kemudian Pemerintah Kelurahan Pentadu merespon, dengan mengeluarkan surat permohonan rekomendasi mutasi jabatan kepada Camat Paguat Ikbal Mbuinga dengan nomor 140/KLP-PGT/312/VI/2023. Selanjutnya, atas surat itu, Ikbal mengeluarkan surat rekomendasi nomor 800/PGT/102/VI/2023, tertanggal, 9 Juni 2023.
Surat selanjutnya tanggal tanggal 12 Juni 2023 tentang telaah staf Pemerintah Kelurahan Pentadu, tentang mosi tidak percaya kepada Kepala Lingkungan Limbato. Surat itu menyampaikan pokok persoalan. Di tanggal yang sama SK penggantian dikeluarkan Ikbal Mbuinga.
“Ditinjau dari segi adat istiadat, bahwa yang mana pimpinan seorang perempuan tidak pantas menerima prosesi adat di setiap hajatan suka maupun duka,” Bunyi poin pertama surat telaahan staf Kepala Kelurahan Pentadu, Yusuf Lamusu.
Poin lainnya yaitu Linda Albakir yang tercantum ialah pengaduan masyarakat yang menilai tidak adil dalam menentukan kebijakan bantuan, tidak terjalin komunikasi hingga dinilai arogan dengan masyarakat.