GORONTALO – Polda Gorontalo kembali mengungkap kasus ujaran kebencian yang menyasar institusi Polri. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni IB diketahui menyebarkan hoax tentang video kelompok berseragam yang melakukan penganiayaan terhadap seseorang.
“Pada tanggal 24 yang bersangkutan mendapatkan kiriman dari grupnya. ini ada postingan dari teman pelaku terkait video kelompok berseragam yang melakukan penganiayaan terhadap seseorang” ungkap AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK selaku Kabid Humas Polda Gorontalo saat menceritakan kronologis kasus tersebut, Selasa (28/05/2019).
Tersangka IB Menurut AKBP Wahyu selanjutnya meminta video tersebut melalui Whatsapp dan mengunggah video yang bernuansakan sara tersebut di akun instagram pribadinya.
“Usai melakukan solat jumat pelaku memposting hasil kiriman yang dikirimkan temannya tadi dan memposting video diakun instagramnya @isbuge13 yang kemudian ditambahkan narasi-narasi dengan bahasa gorontalo yang mengarah kepada ujaran kebencian bermuatan sara” jelas AKBP Wahyu.
Ia mengungkapkan postingan tersangka diakun instagramnya tersebut diketahui oleh anggota polisi yang tengah melakukan patroli cyber dan akhirnya dilaporkan ke bagian SPKT Polda Gorontalo. IB akhirnya ditangkap di kediaman orang tuanya di Jalan Sulawesi Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Jumat (24/05/2019).
“Hasil perkara yang dilaksanakan pada hari sabtu 25 mei 2019 yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk dilanjutkan statusnya sebagai tersangka. Dan yang bersangkutan sudah menjadi tahanan dan sudah diamankan di Rutan Polda Gorontalo” kata AKBP Wahyu.
Dalam kasus ujaran kebencian, IB dijerat dengan pasal 45 a ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 yaitu tentang Informasi Telekomunikasi Transaksi Elektronik Pasal 156 KUHP dengan sanksi 6 tahun penjara.(KT-05)