Pindah Tempat Memilih, KPU Mudahkan Mahasiswa Luar Daerah

Antrian mahasiswa untuk pengurusan formulir pindah memilih, dalam acara sosialisasi KPU Provinsi Gorontalo yang digelar di gedung PKM UNG, Selasa (26/2). Foto: Anton Hamid

Kota Gorontalo Gorontalo mudahkan mahasiswa dari luar daerah, untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019 mendatang, di daerah tempat mereka kuliah.

Hal tersebut disampaikan pada acara Sosialisasi Pindah Memilih dan Layanan Pengurusan Formulir A-5 KPU, yang di laksanakan di gedung PKM, Universitas Negeri Gorontalo, Selasa, (26/02/2019).

“Sosialisasi ini kami lakukan dalam rangka untuk memudahkan mahasiswa yang berasal dari luar Provinsi Gorontalo,” ujar Sophian Rahmola, Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, yang membidangi data pemilih.

Read More
banner 300x250

Syarat dan ketentuan pindah memilih itu, lanjut Shopian, kalau mereka sedang menjalankan studi diluar daerah.

“Jadi pada sosialisasi ini mereka akan dilihat terdaftar di TPS mana di daerah asalnya, dan bisa langsung dideteksi. Kemudian baru diuruskan untuk pindah memilih ke TPS yang ada di Kota Gorontalo,” katanya.

Shopian menambahkan, layanan pindah memilih ini tidak hanya untuk mahasiswa luar daerah saja. Namun juga untuk mahasiswa yang di luar Kota Gorontalo, khususnya kabupaten/kota yang ada di Provinsi Gorontalo.

Senada dengan hal itu, Riski Kakilo, Mahasiswa UNG, Asal Sulteng, mengatakan layanan ini sangat membantu mahasiswa luar daerah.

“Kami dari luar daerah tidak harus pulang kampung, apalagi syaratnya tidak ribet. Cukup menunjukkan KTP elektronik,” tutupnya. (KT-03)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60