Filipina – Mantan ibu negara Filipina, Imelda Marcos, disetujui bebas dengan jaminan pada Jumat (16/11), setelah meyakinkan pengadilan untuk menunda penangkapannya menyusul vonis atas korupsi yang dijatuhkan pekan lalu, Reuters melaporkan.
Keputusan ini membuat Marcos bebas untuk bersiap menghadapi kasus hukum panjang, namun akan makin memicu kritik terhadap perlakuan khusus untuk keluarga yang berpengaruh secara politis.
Marcos yang berusia 89 tahun, terkenal karena menimbut sepatu, permata, dan lukisan mahal, memberikan uang jaminan bebas 150.000 peso ($2.846) seminggu setelah dinyatakan bersalah karena tujuh tuduhan korupsi yang melibatkan penggunaan rekening bang Swiss, secara kolektif hingga 77 tahun penjara.
Kemungkinan penangkapannya telah menarik perhatian domestik namun pengadilan anti-korupsi tidak memberikan penjelasan engapa tidak mengeluarkan surat perintah penangkapannya dalam seminggu sejat putusan tersebut.
Pengacara untuk anggota parlemen yang pernah menduduki kursi selama 3 kali, berpendapat bahwa Marcos tidak dapat hadir karena dia menderita “lemah di beberapa bagian organ tubuh”.
Jumat (16/11), Imelda Marcos mengaku tidak mengetahui mengenai vonis yang dijatuhkan pada 9 November. Dia bahkan mengaku mengetahui hukuman penjara dari berita di televisi pada sore itu.
Almarhum suaminya, Ferdinand Marcos, yang pernah memerintah Filipina selama 2 dekade, sebagian besar di bawah darurat militer. Selama berkuasa, Marcos melalukan penyiksaan terhadap lawan-lawan politiknya dan diguna menggelapkan miliaran dolar yang digunakan untuk investasi real estat, karya seni, bank lepas pantai, dan dibagikan ke jaringan krooni-kroninya yang luas
Keluarga tersebut diusir keluar dari Filipina dalam pemberontakan rakyat pada 1986, namun kembali dari pengasingan setelah kematian Ferdinand dan kembali memasuki politik pada 1990-an.
Marcos bermaksud untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Jika ditolak, dia dapat mengajukan banding di Mahkamah Agung.
Juru bicara Presiden Filipina Rodrigo Duterte pekan lalu mengatakan vonis bersalah adalah bukti bahwa eksekutid tidak mengganggu cabang yudisial. [*]
Sumber Berita dan Foto : VoA Indonesia