Pemprov Gorontalo Terbitkan Surat Edaran Gubernur Atasi Antrian BBM

Wagub Gorontalo Idris Rahim (tengah) memimpin sosialisasi Surat Edaran Gubernur Gorontalo Tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di Ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Kamis (13/2/2020). (Foto : Haris – Humas)

GORONTALO – Menindaklanjuti terbitnya Gorontalo Nomor 500/B.P2E/122 Tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, Biro Pengendalian dan Pembangunan Ekonomi (P2E) menggelar sosialisasi yang diikuti para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Pertamina dan Hiswana Migas.

Surat Edaran tertanggal 29 Januari 2020 yang ditandatangani Gubernur Gorontalo Rusli Habibie tersebut mengatur pembatasan dan pengawasan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yaitu Solar Bersubsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Bensin RON 88.

“Surat Edaran ini merupakan hasil pertemuan bersama unsur Forkopimda yang ditindaklanjuti dengan pertemuan teknis antara Hiswana Migas, Pertamina, dan juga pemilik SPBU. Tujuannya untuk mengatur distribusi lebih baik lagi dan tidak terjadi antrian panjang,” jelas Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim saat memimpin sosialisasi yang digelar di Ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Kamis (13/2/2020).

Read More
banner 300x250

Secara umum empat poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut yaitu kendaraan yang dilarang menggunakan Solar Bersubsidi dan Bensin RON 88, layanan pembelian BBM oleh SPBU dan lembaga penyalur resmi Pertamina, penyaluran BBM untuk konsumen tertentu seperti usaha mikro, usaha pertanian dan perikanan, dan pelayanan umum, serta pembatasan pembelian untuk masing-masing jenis kendaraan.

Untuk efektifnya implementasi Surat Edaran itu, Wagub Idris Rahim menegaskan pentingnya komitmen dan konsistensi dari pemilik dan operator SPBU. Menurutnya, Surat Edaran yang diterbitkan oleh Pemprov Gorontalo dengan mengacu pada seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku tersebut hanya akan berhasil jika pemilik dan operator SPBU benar-benar melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran.

“Surat Edaran ini adalah pedoman dalam pendistribusian Solar Bersubsidi dan Bensin RON 88. Ini akan berjalan baik tergantung komitmen pemilik dan operator SPBU. Misalnya untuk jenis kendaraan tertentu sudah dibatasi dalam sehari hanya boleh diisi 20 liter, tetapi oleh operator diisi hingga 30 liter, ini kan sulit kita kendalikan. Jadi yang kita atur sekarang itu lingkup SPBU dulu, nanti setelah ini berjalan baik, kita juga akan menyosialisasikan kepada pengecer,” pungkas Idris. (Adv)

Sumber : Humas Pemprov Gorontalo

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60