LIMBOTO – Pemkab Gorontalo menandatangani Surat Persetujuan hibah Barang Milik Negara (BMN) yang diberikan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR. Hal itu dipastikan melalui pada Rapat Direktur Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Selasa, (14/5/2019), Jakarta Pusat.
“Saya menandatangani surat persetujuan hibah, dimana barangnya sudah di Gorontalo tapi kepemilikan asetnya masih di bawah pemerintah pusat. setelah ini akan diserahkan kepemilikan kepada daerah, tujuannya adalah agar mempermudah pemeliharaannya” Kata Nelson Pomalingo, bupati kabupaten Gorontalo .
Neson menyebutkan bahwa yang diserahkan berupa infrastruktur publik yang terdiri dari beberapa bidang.
“Ada beberapa bidang salah satunya penyediaan air minum melalui distribusi pipa air, pengembangan pemukiman seperti jalan desa dan penataan bangunan” urainya. (adv)