Pemkab Gorontalo Imbau Lem Ehabonk Tidak Dijual Sembarangan

Dinas Satpol PP saat melakukan sidak di toko toko yang menjual lem Ehabond. (Foto humas kabgor)

– Pemerintah kabupaten Gorontalo melalui Dinas Satpol PP kabupaten Gorontalo menghimbau agar pemerintah toko bangunan tidak menjual sembarangan khususnya bagi anak-anak remaja.

“ Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak ada hak melarang toko bangunan menjual jenis lem ehabon. Namun bagi pemerintah Kabupaten Gorontalo hanya menghimbau agar lem ini tidak dijual sembarangan khususnya kepada anak-anak sekolah,” Imbuh Udin Pango Sekretaris Dinas Satpol saatt ditemui usai melakukan sidak beberapa toko bangunan dan Alfa mart  di wilayah Kecamatan Limboto dan Limboto Barat, Senin ( 24/06/2019).

Ia mempersilakan para pemilik toko menjual namun yang diharapkan mereka tidak menjual jenis lem ehabond ini kepada anak-anak.

Read More
banner 300x250

“ Ini berbahaya  untuk masa depan anak-anak jika tidak dicegah sejak dini,” Ungkap Udin.

Udin pango berharap, jika ada konsumen datang membeli lem tersebut harus dipertanyakan lem itu dibuat apa. Karena kata Udin, Terkadang anak-anak ini menggunakan jasa orang dewasa untuk membeli lem ini di toko-toko terdekat.

“Maka, mulai hari ini, para penjual harus teliti menjual barang ini kepada siapa dan untuk apa lem itu digunakan, “ Kata Udin.

Ia menghimbau  kepada orang tua agar selalu mengawasi perilaku anak-anak mereka terutama memberikan perhatian terhadapi metode pergaulan anak –anak agar tidak terjerumus pada hal-hal yang dapat merusak masa depan.

“Peran seluruh pihak sangat diharapkan dalam mencegah penggunaaan atau konsumsi lem ehabon tersebut, Insya Allah, sidak ini akan merata di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo,” Urainya.

Untuk diketahui, Gorontalo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Infokom, P2TP2A dan BNN memberikan sosialisasi di setiap sekolah yang ada di Kabupaten Gorontalo. (Adv-KT03)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60

Related posts

banner 468x60