LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Provinsi Gorontalo akan memberikan kepesertaan BPJS kepada tenaga kerja.
Sebab, menurut Nelson jaminan kesehatan ini merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap pekerja. Olehnya, pemerintah harus memikirkan perlindungan kepada mereka melalui kepesertaan BPJS.
” Tadi kami sudah bahas tentang tenaga kerja. Pekerja ini harus dilindungi. Saya juga sudah bicara dengan BKD, Badan Keuangan, dinas tenaga kerja dan kepala desa,”ungkap Nelson usai melakukan audiensi bersama BP Jamsostek di rumah pribadi Bupati Gorontalo, Selasa(13/4/2021).
Nelson menambahkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 Tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk itu, Kata Nelson pihaknya akan merumuskan berbagai hal, termasuk mendata kembali pekerja yang ada di Kabupaten Gorontalo, mana yang bisa mandiri dan tidak, dan mana yang belum terdaftar.
” Karena ini sangat penting. Karena mereka (para tenaga kerja) ini adalah sumber daya kita, jadi kita harus pikirkan mereka,”pungkasnya
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Provinsi Gorontalo Hendra Elvian menambahkan, pihaknya sangat terdorong bisa membantu Pemkab Gorontalo untuk mengikut sertakan para pekerja dalam kepesertaan BPJS Tenaga Kerja.
“Kami sangat mengapresiasi dengan adanya dukungan dari pemerintah. Nantinya kami akan mensosialisasikan kepada semua pekerja khususnya yang ada di kabupaten Gorontalo,”ujarnya.(Adv/Tiw)