BONE BOLANGO – Pemkab Bone Bolango bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pihak terkait melakukan rapat pembahasan soal Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pelaksanaan program lahan pembangunan waduk Bulango Ulu, bertempat di ruang rapat Bupati, Senin (22/02/2021).
Plh Bupati Bone Bolango Ishak Ntoma, mengungkapkan telah terjadi kesepakatan bersama dan menyetujui pembangunan dari Bendungan Bulango Ulu tersebut.
“Maka proses pembebasan lahan Bulango ulu ini harus segera dieksekusi secepatnya dan semoga tidak akan terjadi hambatan dalam pembebasan tersebut,” ungkapnya
Ishak juga mengatakan, pihak yang mendapat ganti rugi dari proses pembebasan lahan itu nantinya wajib membayar BPHTB dan PBB sebesar 5 persen kepada pemerintah.z
“Maka penerima ganti rugi ini mereka harus membayar BPHTB yang terhutang dan PBB yang terhutang dan harus dilunasi. Dan pada hari Senin depan (1 Maret ) kami coba untuk mensosialisasikannya dulu ke masyarakat selama 2 hari,” ujar Ishak
Terakhir Ishak menambahkan, total yang akan menerima ganti rugi itu kurang lebih 1500 sertifikat dan yang dimintai tagihan BPHTBnya sebanyak 337 orang. (Adv/Jar)