Pemerintah Pusat Bahas Revisi Regulasi Investasi KPBU

Kepala Bapppeda Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki (tiga kiri) memaparkan tentang progres pembangunan infrastruktur RS Ainun Habibie dengan skema KPBU, Rabu (31/7). Foto: istimewa

GORONTALO – Pemerintah pusat melalui Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Nasional (PPN/Bappenas) terus menyempurnakan kemudahan investasi melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (). Salah satunya dengan melakukan evaluasi program KPBU yang digelar di Kantor PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Bapppeda Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki diminta menjadi salah satu pembicara pada forum yang diikuti lintas kementrian/lembaga. Gorontalo ditunjuk sebagai perwakilan pelaksana KPBU jenis solicited (proyek infrastruktur yang diinisiasi pemerintah) serta Pemkot Dumai, Provinsi Riau untuk jenis unsolicited (proyek infrstruktur yang diinisiasi oleh swasta).

“KPBU RS Ainun kita dianggap bisa menjadi best practice bagi daerah lain. Kemudian dalam tahapan perencanaan, persiapan dan penyiapan dokumen dimintakan saran untuk perbaikan regulasi,” jelas Budiyanto Sidiki usai acara.

Read More
banner 300x250

Menurutnya, ada kemungkinan Bappenas bakal merevisi Peraturan Menteri (Permen) PPN/Bappenas No. 4 Tahun 2015 tentang tata cara KPBU. Budi menyampaikan beberapa hambatan dalam pelaksanaan KPBU di daerah.

Perlu dipertegas dalam semua regulasi bahwa KPBU adalah murni investasi bukan hutang sebagaimana yang sering diwacanakan. juga mengusulkan adanya konsistensi regulasi antara satu dengan yang lain, perbaikan regulasi tentang penetapan PJPK (Penanggung Jawab Proyek Kerjasama), regulasi keringanan pajak bagi pemerintah dan investor.

“Intinya revisi regulasi akan semakin memberikan kemudahan sesuai amanat presiden tentang kemudahan berinvestasi. Di negara lain bisa ratusan investasi tapi di negara kita ini yang agak sedikit tersendat,” pungkasnya. (adv)

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60