Pojok6.id (Limboto) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memfinalisasi perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), tentang Unit Pelaksana Teknis/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT/UPTD).
Finalisasi dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo, Jumat (28/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri jajaran Bagian Organisasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Perhubungan, perwakilan Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian, para sekretaris dinas, serta peserta dari OPD terkait.
Sekda Sugondo mengatakan, finalisasi ini sebagai tindak lanjut perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sekaligus untuk memperkuat pelayanan publik,
Menurutnya, keberadaan UPTD memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan dinas teknis hingga ke tingkat bawah. Karena perubahan SOTK mencakup perubahan nama dan penggabungan sejumlah dinas, regulasi yang mengatur UPTD perlu disesuaikan.
“UPTD adalah bagian penting yang melengkapi dinas teknis, untuk memaksimalkan pelayanan publik hingga ke tingkat paling bawah. Karena ada perubahan nama dan penggabungan dinas, maka Perkada yang mengatur UPTD juga harus disesuaikan,” ucap Sekda
Ia juga menyampaikan penyesuaian Perkada sekaligus menjadi kesempatan, untuk mengevaluasi efektivitas UPTD yang telah ada. Evaluasi dapat berujung pada penambahan, pengurangan, atau mempertahankan unit kerja berdasarkan kebutuhan teknis dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui finalisasi Perkada tersebut, Pemkab Gorontalo menargetkan penataan UPTD yang lebih sesuai dengan struktur kelembagaan baru dan mampu mendukung pelayanan publik, serta kontribusi daerah secara optimal, efektif, dan akuntabel,” ujarnya. (Adv)








