Pemeriksaan Barang Bukti Batu Hitam di Rupbasan, Terdakwa: Berkurang Ribuan Karung

Barang Bukti
Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) dari empat Warga Negara Asing (WNA), Kamis (24/11). Foto: iwandije

Pojok6.id (Kriminal) – Salah satu terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dalam perkara Batu Hitam di , melalui penerjemah menyebut barang bukti yang dititipkan oleh Bareskrim Polri di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Gorontalo, berkurang ribuan karung.

Hal tersebut terungkap saat Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) dari empat Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana , Kamis (24/11/2022).

Penasehat Hukum ke empat terdakwa , Salahudin Pakaya mengatakan, batu tersebut diakui memang milik para terdakwa.

Read More
banner 300x250

“Mereka mengakui bahwa ini (Batu Hitam) adalah barang mereka,” kata Salahudin.

Namun, lanjut Salahudin, dari pengungkapan terdakwa melalui penerjemahnya bahwa, dari total 8.526 karung yang disita Bareskrim Polri, setelah dihitung lagi berkurang 1.400 karung.

“Izin yang mulia, dari total yang disita setelah dihitung lagi berkurang sekitar 1.400 karung,” ungkap terdakwa melalui penerjemahnya.

Salahudin menambahkan, ada lagi batu yang karungnya sudah hancur itu, setelah dicek, itu kemungkinan bukan lagi barang milik Mr Huang.

“Ada yang karungnya sudah hancur, itu mungkin bukan milik Mr. Huang. Karena setelah di cek, tidak lagi mengandung tembaga,” ungkap Salahudin.

Barang Bukti
Batu Hitam atau Batu Galena yang dititipkan Bareskrim Polri di Rupbasan Gorontalo. Foto: iwandije

Terkait hal itu, Kepala Rupbasan Gorontalo Guyub Sudarmanto membantah hal tersebut, dan menegaskan bahwa pihaknya menerima barang (Batu Hitam) tersebut sesuai dengan jumlah yang diserahkan oleh penyidik.

“Kalau kami terima dari penyidik sudah seperti ini, tidak kami keluarkan dan ada tanda terimanya, lokasi ini bekas galian dan barangnya sebagian sudah tertanam,” tegas Guyub Sudarmanto.

Sementara itu, dari Ketua Majelis Hakim PN Kota Gorontalo, Rendra Yozar Dharma Putra mengatakan, untuk masalah komposisi secara pasti pihaknya tidak bisa memastikan.

“Kami tidak bisa memastikan secara pasti komposisinya, kaliankan yang punya alatnya. Bagi kami, hanya memastikan secara fisik kalau itu memang barang mereka,” ungkap Ketua Majelis Hakim.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60

Related posts

banner 468x60