Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo mulai mengambil langkah tegas, dalam menata kembali fungsi Pasar Sentral sebagai pusat perbelanjaan utama.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, meminta seluruh pedagang non ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) segera pindah ke Pasar Sentral, dan menegaskan akan memproses hukum jika instruksi tersebut tidak diindahkan.
“TPI sudah mulai kita bahas. Secara peraturan, TPI itu bukan pasar. Pemerintah Kota telah menyiapkan pasar resmi. Kalau tidak diindahkan, ya kita proses secara hukum,” tegas Adhan saat meninjau Pasar Sentral pada Jumat (11/4/2025).
Menurut Adhan, aktivitas perdagangan non ikan di TPI selama ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas, karena tempat tersebut bukan diperuntukkan sebagai pasar umum.
“Saya minta aparat penegak hukum untuk tegas menyikapi hal ini, karena tidak ada landasannya. Pemungutan di sana saat ini ilegal,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa fasilitas untuk para pedagang sudah disiapkan di Pasar Sentral.
“Semua siap, lahan, lapak. Tidak ada alasan pedagang di sana. Di sana bukan pasar, itu ilegal, pemungutan liar,” pungkasnya. (Adv)