Panwaslu Kecamatan Mawasangka Buka Pendaftaran PKD, Berikut Syaratnya

Pendaftaran PKD
Ketua Panwaslu Kecamatan Mawasangka, Alimuddin Ilau. Foto: istimewa

Pojok6.id () – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mawasangka akan membuka pendaftaran pengawas desa/kelurahan (PKD). dimulai tanggal 14-19 Januari 2023.

Ketua Kecamatan Mawasangka, Alimuddin Ilau mengatakan, pengumuman pendaftaran PKD dimulai hari ini, Senin (9/1/2023). Ia menjelaskan, pengumuman pendaftaran tersebut sudah disebar baik itu melalui medsos maupun selembaran.

“Pengumumannya mulai hari ini, pendaftarannya nanti tanggal 14 Januari,” bebernya.

Read More
banner 300x250

“Bagi yang berminat mendaftar PKD bisa langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mawasangka,” terangnya

Alimuddin menambahkan, Panwaslu Kecamatan Mawasangka membutuhkan 19 panwaslu desa/kelurahan yang akan bertugas mengawasi tahapan pemilu tahun 2024.

“PKD yang dibutuhkan sebanyak 19 orang, masing-masing 1 orang untuk satu desa/kelurahan,” tambahnya

Ia berharap, dalam proses perekrutan tersebut, putra putri Kecamatan Mawasangka dapat terlibat dalam mensukseskan pemilu nantinya.

“Kami sangat berharap terbaik kecamatan mawasangka dapat mengambil peran dalam rekrutmen PKD agar bisa berjalan dengan aman dan lancar.” harapnya.

Adapun Syarat Pendaftaran PKD antara lain :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60

Related posts

banner 468x60