Pojok6.id (Gorontalo) – Pansus (Panitia Khusus) DPRD Provinsi Gorontalo penyusun perda penyelengaraan zakat mendapat masukan tentang penyelenggaraan zakat di daerah.
Warsito Sumawiyoto, Ketua Pansus mengatakan, masukan itu diantaranya berupa perda penyelenggaraan zakat tidak boleh tumpang tindih dengan aturan yang ada di pusat.
“Namun, untuk penyelenggaraan zakat di daerah. Kita diberi arahan untuk memodifikasi aturannya sesuai dengan kearifan lokal dan niat baik untuk mengoptimalkan zakat”Jelasnya usai melakukan kunjungan kerja di Kantor Baznas RI.
Ia menjelaskan maksud dari pengoptimalan tersebut adalah Perda zakat diarahkan untuk dioptimalkan dari sisi potensi dan pemanfaatan.
“Dan Alhamdulilah lewat kesempatan ini, kita (DPRD) mendapat penjelasan yang komprehensif dari pimpinan Baznas RI dan pakar bidang hukum penyelenggaraan zakat”pungkasnya. (Adv/Aan)