Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat pembahasan terkait revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Senin (26/7/2021) di Aula Ini DPRD Kota Gorontalo.
Ketua Pansus III, Tien Mobiliu mengungkapkan, sebagai lembaga legislatif, sudah menjadi tugas dari DPRD dalam menjalankan fungsi sebagai pengawasan.
“Tadi kita sudah berdiskusi dan menanyakan langsung perkembangannya, karena untuk RPJMD ini kita harus tau persis revisi RPJMD ini nanti arahnya kemana?,” ungkap Tien
Tien menjelaskan, untuk indikator revisi ini didasari oleh Perpres Nomor 18 Tahun 2020.Dimana pada Perpres mengharuskan adanya revisi dalam RPJMD.
“RPJMD ini isinya untuk kepentingan seluruh masyarakat, tetapi kita memang harus mengacu pada aturan, karena memang dengan adanya covid-19 seperti ini, banyak proyeksi-proyeksi dan target kita yang berubah,” jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan dalam penyusunan revisi RPJMD turut dihadiri juga oleh Kemenkumham yang bertindak sebagai tim naskah akademik.
“RPJMD ini sangat penting, sehingga kita turut menghadirkan tim naskah akademik, karena jangan sampai kita membahas revisi RPJMD ini kemudian tidak sesuai dengan kaidah perundang-undangan,” tutupnya. (Adv/Ryn)