Gorontalo – Ombudsman Republik Indonesia mempertanyakan ketidak hadiran manager area Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Gorontalo dalam penyerahan laporan terkait pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dikeluhkan oleh masyarakat.
Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo Sofyan Kadir menjelaskan, bahwa sepanjang tahun 2018 kemarin pihaknya telah melakukan kajian terkait P2TL, yang merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan masyarakat ke lembaga negara itu.
Kajian tersebut kata Sofyan, melibatkan banyak pihak baik sejumlah masyarakat yang berurusan dengan PLN karena divonis telah melakukan pencurian listrik, para petugas lapangan, dan pihak PLN sendiri.
“Hasil kajian ini sudah ada, dan kami telah mengundang pihak PLN untuk menyerahkan hasilnya,” Kata Sofyan.
Namun sangat disayangkan kata Sofyan, Manager PLN Area Gorontalo Edi Cahyono tidak datang saat diundang pada Senin 28 Januari 2019, dan hanya mengutus salah satu pejabat di instansi tersebut.
Oleh karena itu hasil dari kajian tersebut hanya dibacakan saja tanpa diserahkan, mengingat hasil temuan ombudsman harus diterima oleh pimpinan dari instansi yang menjadi objek kajian.
“Penyerahan yang dipimpin oleh Asisten Wahiyudin ini terpaksa tidak kami lakukan, dan semoga kedepan manager PLN Area Gorontalo bisa datang untuk menerima,” Ujar Sofyan. (rls)