GORONTALO – Kalimat ‘Jarimu Harimaumu’ mungkin bisa disematkan kepada salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Gorontalo ini. Pasalnya, akibat komentarnya di media sosial Facebook yang diduga menghina profesi wartawan, dirinya dilaporkan ke mapolda Gorontalo.
Akun atas nama “imrannento imran” lewat unggahan komentar di facebook mengatakan, bahwa konflik pembukaan tempat Wisata Pantai Ratu di Kabupaten Boalemo yang masuk kawasan Hutan Lindung, dianggap sebagai lahan pencaharian wartawan.
“Didalam bahasa atau komunikasi keseharian kami, “lahan pencaharian” memiliki arti negatif,” kata Helmi Rasid, sebagai salah seorang perwakilan wartawan di Gorontalo, Jumat (21/6/2019).
Berdasarkan hasil kesepakatan rapat bersama, diwakili oleh sekitar puluhan wartawan di Gorontalo bahwa, postingan tersebut memiliki makna negatif yang dianggap menghina profesi wartawan, dan dikhawatirkan menimbulkan ketidakpercayaan publik akan profesi jurnalistik di Gorontalo.
Untuk itu, seluruh wartawan di Gorontalo yang tersebar di Provinsi Gorontalo, bersepakat mengadukan pemilik akun Imrannento imran ke Polda Gorontalo.
“Kami sudah berupaya untuk menghubungi yang bersangkutan, dan pemilik akun merasa bersalah dan meminta maaf atas ucapannya itu,” kata Helmi.
Permohonan maaf yang bersangkutan kemudian ditulis kembali lewat akun facebooknya, namun selang beberapa menit kemudian, status permohonan maaf itu dihapus kembali.
“Dengan begitu, Jurnalis Gorontalo menilai permintaan maafnya ditarik kembali,” lanjut Helmi.
Wartawan yang berasal dari berbagai Organisasi Pers itu, berharap kalau memang ada oknum wartawan yang bermain atau terlibat dalam konflik tersebut, seharusnya bisa diungkap siapa pelakunya.
“Wartawan itu adalah pekerjaan profesi, kalau ada oknum yang bermain, ya silahkan oknum saja yang dilaporkan kalau memang ada,” pungkas Helmi. (rls/idj)