Terkait Dugaan Perusakan Mangrove, Japesda Penuhi Panggilan Polda Gorontalo

Jalipata Tuheteru selaku Bidang Riset dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Japesda saat diwawancarai usai memenuhi panggilan Direskrimsus Polda Gorontalo , Jumat (21/06/2019) terkait persoalan mangrove di Pantai Ratu.(Foto Muhlis Pateda)

GORONTALO – Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam () memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Gorontalo,Jumat (21/06/2019). Pemangilan oleh Polda Gorontalo itu terkait surat hasil asesmen Japesda tentang dugaan perusakan di kawasan hutan lindung di Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten .

Jalipati Tuheteru selaku Bidang Riset dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Japesda menjelaskan pihaknya mendapatkan surat dari Reskrimsus Polda Gorontalo dalam agenda interview terkait surat dugaan perusakan mangrove di Boalemo.

“Sebelumnya kami dipanggil, disurati oleh pihak krimsus Polda Gorontalo untuk meng interview, terkait surat dugaan perusakan mangrove yang kami ajukan kepada Gubernur Gorontalo” kata Jalipati.

Read More
banner 300x250

Jalipati mengatakan pihak Reskrimsus menanyakan seputar persoalan surat dugaan perusakan mangrove di kawasan hutan lindung, yang Japesda kirimkan kepada Gubernur Gorontalo beberapa pekan lalu.

“Yang ditanyakan tadi itu tidak terlepas dari surat dugaan tersebut, terkait dengan hutan lindung, kemudian pembangunan seperti apa” ujar Jali.

Selain itu pihak Reskrimsus Polda Gorontalo, saat dikonfirmasi terkait pemanggilan Japesda. Pihaknya belum bisa memberikan keterangan tentang pemanggilan Japesda tersebut. (KT05)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60