3 Hektar Tanah Lombongo Dihibahkan Pemprov ke Pemkab Bonebol

Lombongo
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyerahkan Surat Komitmen Bersama pengelolaan obyek Wisata Lombongo pada Bupati Bone Bolango Hamim Pou, Rabu (12/8/2020). (foto_salman)

GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menghibahkan tiga hektar tanah di kawasan objek wisata Lombongo kepada pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Keputusan ini diambil usai permohonan dari pemkab Bonebol dipenuhi oleh .

Keputusan itu tertuang dalam pernyataan komitmen yang disepakati bersama oleh kedua pihak dalam rapat koordinasi penyelesaian aset antara pemprov dan pemkab Bonebol. Rakor diikuti pula oleh tim Korsupgah KPK, BPKP Gorontalo, BPN Gorontalo, Kejati Gorontalo dan unsur terkait lainnya.

“Kita bersyukur akhirnya Gubernur Gorontalo dan Bupati Bone Bolango setelah di koordinasikan oleh tim paling lengkap, akhirnya diselesaikan aset tanah kawasan wisata. Gubernur Gorontalo berkomitmen untuk menghibahkan lahan tersebut seluas tiga hektar dan akan ada tindak lanjutnya,” ucap Maruli Tua selaku koordinator Korsupgah KPK saat diwawancarai usai Rakor di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Rabu (12/08/2020).

Read More
banner 300x250

Tanah yang dihibahkan oleh pemprov Gorontalo selanjutnya akan di kelola oleh pemkab Bonebol. Salah satu caranya dengan mengalokasikan dana sebesar Rp15 miliar yang berasal dari APBD Bonebol tahun anggaran 2021.

“Kedepan kita akan investasi. Kita akan fokuskan merancang kolam renang dengan standar olimpiade di Lombongo. Investasi ini harus ada dampaknya, ukurannya jelas. Ketika investasi, bagaimana outcomenya.,” tutur Bupati Bonebol Hamim Pou.

Dalam pernyataan komitmen tersebut tertuang pula bantuan keuangan bersifat khusus dari pemprov Gorontalo kepada pemkab Bonebol. Bantuan senilai Rp5 miliar itu akan digunakan dalam mendukung pengembangan objek wisata Lombongo.

Seperti diketahui sebelumnya, saat ini sertifikat hak pakai dari Balai Pertanahan Kabupaten Bone Bolango telah rilis atas nama pemprov Gorontalo. Sertifikat tersebut masing-masing untuk tanah seluas 83.600 M2 dan 178.600 M2 yang terletak di Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango. Selain tanah, terdapat pula tujuh unit aset bangunan senilai Rp2,7 miliar. (adv)

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60