Gorontalo – Karena diduga melakukan ujaran kebencian saat menghadiri kampanye salah satu peserta Pemilu di Kabupaten Boalemo, Darwis Moridu dilaporkan ke Bawaslu. Terkait hal tersebut, sesuai Pasal 521 junto Pasal 280 ayat 1 huruf c, yakni dilarang menghina seseorang, suku, agama dan rasa perserta pemilu, sangsi siap menjerat Bupati Boalemo tersebut.
Laporan yang diterima pada tanggal 5 Februari 2019 tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu dengan melakukan penelitian keterpenuhan syarat formil dan materil, sebelum akhirnya diregister pada tanggal 7 Februari.
“Karena berdasarkan kajian awal dan pleno Bawaslu bahwa ini sudah terpenuhi syarat formil dan materil untuk diregister sebagai laporan,” kata Jaharudin Umar, Minggu (17/3/2019).
Jaharudin menambahkan, pihaknya sudah mengundang saksi-saksi, mengundang ahli dan termasuk juga terlapor, untuk proses klarifikasi laporan tersebut.
“Hasilnya pada tanggal 28 Februari, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Gorontalo. Sekarang kami tinggal menungu hasil penyidikan di Polda Gorontalo terkait perkara ini,” pungkasnya. (idj)