KPK Nilai Pendataan Aset dan Optimalisasi PAD Gorontalo Rendah

KPK
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Nawawi Pomalango usai rakor pemberantasan korupsi terintegrasi, Selasa (11/08/2020). Foto : Salman – Humas

GORONTALOKomisi Pemberatasan Korupsi () mendorong semua pemeritah daerah se-Gorontalo melakukan dan optimalisasi Pendapat Asli Daerah (PAD).

Caranya dengan menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, forkopimda dan pemangku kepentingan terkait yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Selasa (11/8/2020).

Pendataan aset dan optimalisasi PAD menjadi dua dari delapan intervensi tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK. Ada juga terkait perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan satu pintu terpadu, peningkatan kapabilitas APIP, manajemen ASN serta pengelolaan Dana Desa.

Read More
banner 300x250

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomalango menilai pendataan aset dan optimalisasi PAD se Provinsi Gorontalo masih cukup rendah. Misalnya terkait dengan pendataan aset tanah pemerintah daerah yang tersertifikasi serta pemanfaatan aplikasi tax online (pajak daring).

“Harus kita akui capaian Gorontalo dalam kaitannya apa yang kita korsup-kan itu masih sedikit di bawah (target), sehingga saya merasa perlu datang ke sini. Saya bicara lebih dekat dengan Pak Gub gimana bisa lebih menggeliatkan program yang kita jalankan,” jelas Nawawi yang mengaku memiliki darah Gorontalo.

Sementara itu, Koordinator Tim Korsupgah KPK Maruli Tua menjelaskan, sertifikasi tanah pemerintah daerah tahun 2020 masih cukup rendah. Ada 6.937 bidang tanah pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang perlu disertifikasi.

“Kami terus mengevaluasi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk mensertifikatkan masing-masing 100 bidang tanah. Capaian semua daerah baru 84 bidang tanah. Ini masih sangat kecil sekali,” beber Maruli.

Di bidang optimalisasi PAD, dari enam kabupaten dan kota se Provinsi Gorontalo baru Kota Gorontalo yang selesai merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tax Online System (sistem pajak daring). Korsupgah KPK mewanti-wanti lima kabupaten untuk merampungkannya paling lambat Jumat pekan ini.

Sebagai wujud kongkrit optimalisasi PAD, digelar penandatangan kerjasama antar para pihak. MoU ditandatangani antara Dirut Bank Sulutgo dengan Bupati Wali Kota serta perjanjian kerjasama antara Kepala Badang Keuangan dengan Kepala Cabang Bank Sulutgo. (adv)

Sumber: Humas

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60