Bonebol – Terkait rencana pembangunan ruas jalan Bulontala, Kecamatan Suwawa Selatan yang menghubungkan dengan ruas jalan Botutonuo, Kecamatan Kabila Bone, Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten Bone Bolango menggelar seminar terkait kerangka acuan rencana kegiatan pembangunan tersebut.
Seminar yang dilaksanakan di Gedung Eksekutif Meeting Room (EMR) Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bonebol, di Kecamatan Kabila, Rabu (12/9/2018) ini, dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Kabupaten Bonebol Tanwir Ali.
Dalam sambutannya, Tawir Ali mengatakan, pembangunan ruas jalan Bulontala-Botutonuo selain untuk membuka askes jalan baru menuju pusat pemerintahan Bonebol, juga untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan pelayanan masyarakat, khususnya masyarakat di wilayah Bone Pesisir. Dan ini merupakan salah satu rencana strategis Bupati Bonebol, Hamim Pou.
“Dengan adanya akses jalan ini, transportasi dari pusat pemerintahan Kabupaten Bonebol di Kecamatan Suwawa ke wilayah Bone Pesisir atau sebaliknya, menjadi lancar dan singkat karena tidak perlu lagi melewati Kota Gorontalo,” kata Tanwir Ali.
Untuk itu, Tawir menambahkan, penyusunan dokumen Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) atas pembangunan ruas jalan Bulontala-Botutonuo sepanjang 6,69 kilometer dan lebar 20 meter tersebut, menjadi salah satu persyaratan penting untuk mendapatkan ijin pakai hutan lindung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
“Jadi untuk mendapatkan izin pinjam pakai dari KLHK, maka dibutuhkan dokumen Amdal dan itu diseminarkan. Selanjutnya, menjadi dasar untuk pembangunan fisik ruas jalan Bulontala-Botutonuo,” pungkasnya. (rls/idj)