Pojok6.id (DPRD) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo agar segera mengurus seluruh aset daerah yang belum memiliki sertifikat, untuk segera memiliki sertifikat.
Hal itu di sampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, usai Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Gorontalo dalam rangka Pembahasan terkait Proses dan Sistem Penerbitan Sertifikat Tanah yang ada di Wilayah Kota Gorontalo, Selasa (15/4/2025).
“Terkait dengan aset daerah, kami meminta kepada pemerintah daerah Kota Gorontalo dalam hal ini kepada Bidang Aset, itu sesegera mungkin seluruh aset yang ada di Kota Gorontalo yang di miliki oleh Pemerintah Kota Gorontalo untuk segera mungkin memiliki alas haknya, dalam artian ada sertifikatnya,” pinta Darmawan saat di wawancarai sejumlah awak media.
Menurut politisi dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, hal ini perlu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. Contohnya seperti aset yang harusnya milik pemerintah Kota Gorontalo, tetapi aset tersebut justru di klaim milik orang lain.
“Contoh seperti kantor lurah di Kelurahan Wumialo kemarin, itu terlepas asetnya karena tidak memiliki alas hak yang kuat. Nah, maka kami berharap agar kedepannya sertifikat aset yang kurang lebih ada 100 lebih yang belum bersertifikat itu, untuk segera mungkin di adakan sertifikatnya,” pungkasnya. (Adv)