Komisi A Dekot Gorontalo Gelar RDP Terkait Vaksinasi Sebagai Syarat PTM

Vaksinasi Sebagai Syarat
RDP Komisi A DPRD Kota Gorontalo terkait aduan masyarakat tentang vaksin sebagai persyaratan siswa-siswi untuk mengikuti PTM di sekolah. (Foto: Humas Dekot)

Pojok6.id (Kota Gorontalo) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat () tentang kebijakan Dinas Pendidikan (Dispen) Kota Gorontalo yang mempersyaratkan vaksinasi sebagai syarat -siswi SD/SMP untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka () di Sekolah. Selasa (1/3/2022).

Wakil Ketua Komisi A Gorontalo, Darmawan Duming mengatakan, bahwa RDP digelar terkait adanya aduan masyarakat yang keberatan atas kebijakan untuk mengikuti PTM.

“Alhamdulillah setelah semua memberikan penjelasan, baik itu dari pengadu dalam hal ini Lembaga Advokasi Khusus Perempuan dan Anak (LAKPA), Dispen Kota Gorontalo, Dinkes Kota Gorontalo, bagian hukum dan BPBD sebagai satuan tugas (Satgas) Covid-19,” ungkapnya.

Read More
banner 300x250

Ia mengatakan dalam RDP menghasilkan beberapa kesimpulan yakni pertama Komisi A Dekot Gorontalo meminta Dinas Pendidikan Kota Gorontalo untuk melaksanakan PTM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Surat edaran itu merupakan bagian daripada aturan itu, sehingga kami juga tidak mau nantinya ketika kita buka 100% nanti malah akan memakan korban lebih banyak,” jelasnya.

Kedua, Ungkap Darmawan bahwa Komisi A Dekot Gorontalo meminta untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bisa dirasakan semua siswa didik tanpa ada pengecualian, dengan akan tetap memperhatikan perkembangan dari pada Covid-19 itu sendiri.

“Jadi kami berikan waktu selama 14 hari, untuk mereka bisa memformulasikan terkait dengan hal yang terbaik terkait PTM,” tambahnya.

Ketiga, komisi A Dekot Gorontalo juga mendorong untuk hal ini bisa dikonsultasikan ke keempat kementerian, agar bisa mendapatkan legal standing secara tertulis, bahwa semua keputusan yang kita ambil merupakan pijakan dan disetujui oleh pemerintah pusat.

“Seperti kementerian pendidik, kementerian dalam negeri, kementerian kesehatan dan kementerian agama. Karena jangan sampai kita mengambil keputusan tetapi tidak disetujui ataupun tidak diketahui oleh pemerintah pusat,” terangnya.

Terakhir, Komisi A Dekot Gorontalo juga mendorong kepada Dinkes Kota Gorontalo, untuk bagaimana capaian daripada vaksinasi lansia bisa diatas 50%.

“Untuk itu kami minta secepatnya dilaksanakan, karena untuk PTM ini salah satu persyaratannya harus capaian vaksinasinya 50% +1 untuk lansia dosis dua,” pungkasnya. (Adv/Ryn)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60