GORONTALO – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo,Rabu (03/07/2019). Aksi itu untuk mendesak penyelesaian kasus mangkraknya pembangunan gedung kantor DPRD kabupaten Gorontalo dan sejumlah kasus dugaan korupsi di Gorontalo.
Koordinator aksi, Abd Wahidin Tutuna mengatakan unjuk rasa tersebut merupakan sebuah langkah yang diambil untuk mendesak terungkapnya beberapa kasus korupsi di Provinsi Gorontalo yang pernah dirilis oleh Kejati Gorontalo beberapa waktu lalu.
“Khusus untuk Pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo harusnya kasus ini pun menjadi skala prioritas untuk diselesaikan sebelum Kepala Kejati Gorontalo, Firdaus Dewilmar pindah tugas,” kata Wahidin.
Ia mengungkapkan mangraknya pembangunan kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, di Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat tersebut diperkuat dengan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan No. LAP-2377/PW18/5/2007.
“Audit BPK ini menyatakan telah terjadi kerugian Negara sekitar 14 miliar. Dan menurut hasil BPK juga yang paling bertanggung jawab penuh dalam proyek ini adalah (DBA) dan (ZH), juga Direktur PT. Zanur Prima Jaya,” ujar Wahidin.
Wahidin menegaskan harusnya kasus korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Gorontalo itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Sebab hasil audit BPK sudah keluar sejak tahun 2007.
“Setidaknya Kejati Gorontalo sudah mampu mengungkap siapa aktor utama yang paling bertanggung jawab pada kasus ini,” tutur Wahidin.
Wahidin mengaku dua contok kasus di Gorontalo yang cukup unik yang ditangani oleh pihak Kejati Gorontalo yaitu antara pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
“Di mana kasus GORR yang belum ada hasil audit kerugian negara tapi sudah ada penetapan tersangkanya. Sedangkan kasus pembangunan DPRD Kabupaten Gorontalo telah mempunyai hasil audit BPK, justru hingga kini belum mampu menetapkan tersangka,” tutupnya. (KT-03)