POHUWATO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato telah menerima pelimpahan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Kepala Seksi intel Kejari Pohuwato, Iwan Sofyan membenarkan hal tersebut berdasarkan surat dari Kejati Gorontalo tanggal 9 Februari 2021. Dijelaskan, sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aliansi Indonesia telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di sekretariat DPRD Pohuwato ke Kejati Gorontalo.
“Benar pada tanggal 9 Februari 2021 berdasarkan surat dari kejaksaan tinggi Gorontalo telah bersurat kepada kami. ini laporannya langsung ke kejaksaan tinggi Gorontalo berdasarkan surat 25 Januari 2021, dari Jakarta,” kata Iwan Sofyan ditemui, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, pelimpahan perkara berdasarkan kewenangan hukum. Laporan tersebut akan dikembangkan dengan menunggu instruksi Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato. Saat ini Iwan menyebut baru sekedar menerima surat pelimpahan perkara untuk ditindaklanjuti.
“Ini perkaranya kan memang awalnya ada pelaporannya kan di Kejati. karena ini memang masuk di Kejari Pohuwato, akhirnya dari kejaksaan tinggi melimpahkan laporan tersebut kepada kejaksaan negeri Pohuwato untuk ditindaklanjuti,” terangnya
Ia menambahkan dalam surat yang diterima ada dua kegiatan berbeda dan dilakukan di tahun berbeda terkait dugaan tindakan korupsi di sekretariat DPRD Pohuwato. namun Ia tidak menyebutkan jumlah total anggaran atas kasus tersebut.
“Jadi dua laporan sebenarnya yang diserahkan kepada kami,” katanya singkat.(Nal)