Inilah Daftar Ranperda Yang Masuk Dalam Propem Perda Tahun 2019

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (tengah) menyaksikan Ketua DPRD Paris A. Jusuf (kiri) menandatangani Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2019 yang berlangsung di Gedung DPRD, Selasa (16/10/2018). DPRD setuju untuk menargetkan membahas 20 Ranperda pada tahun 2019 nanti. Foto : Dok.Humas/Alfred

Gorontalo – Pada Paripurna Propem Perda 2019 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi, Selasa (16/10/2018), memutuskan untuk membahas 20 tahun depan. Terdiri dari 7 Ranperda usulan DPRD, 8 Ranperda usulan eksekutif, 3 Ranperda kumulatif terbuka serta 2 Ranperda tindaklanjut Kemendagri.

Berikut daftar Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2019:

Ranperda Usulan DPRD :

Read More
banner 300x250

1. Ranperda Sistem Adiministrasi Kependudukan Terpadu
2. Rencana Umum Energi Daerah
3. Pengaturan Lalu Lintas Kontainer
4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
5. Peningkatan Pengawasan Obat dan Makanan
6. Penyelenggaraan Pendidikan Alquran
7. Perubahan atas Perda Penyelenggaraan Pendidikan
8. Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2011 tentang RTRW Prov. Gorontalo 2010-2020

Ranperda Usulan Eksekutif:

9. Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
10. Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
11. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
12. Penyelenggaraan Kearsipan
13. Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD dr. Hj. Hasri Ainun Habibie
14. Kemudahan Berusaha
15. Penyediaan Layanan Infrastruktur Kesehatan melalui Pola Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)

Ranperda Kumulatif Terbuka:

16. Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018
17. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019
18. APBD Tahun Anggaran 2020

Ranperda Tindaklanjut Kemendagri:

19. Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat
20. Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (rls/idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60