GORONTALO – Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie menghadiri sidang kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Senin (8/3/2021), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Gorontalo. Kehadiran Rusli dalam sidang tersebut sebagai saksi terkait pembebasan lahan.
“Saya hari ini menghadiri sidang sebagai saksi,” kata Rusli kepada awak media.
Rusli juga dengan tegas membantah tuduhan menerima aliran dana dugaan korupsi tersebut.
“Saya tegaskan tidak ada aliran dana pembebasan lahan ke rekening saya. Demi allah Itu tidak benar dan bisa dibuktikan, saya tidak pernah menerima suap,” kata Rusli kepada awak media.
Dalam kesempatan itu, Rusli juga menepis tuduhan jika nilai pembebasan lahan GORR berdasarkan perhitungan tim pembebasan lahan Pemprov Gorontalo.
“Anggaran pembebasan lahan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo, namun untuk perhitungan nilai pembebasan lahan ditentukan oleh tim appraisal, bukan kami di Pemprov,” jelas Rusli.
Dalam persidangan, Gubernur Rusli Habibie juga menjelaskan terkait tujuan pembangunan GORR.
“Tujuannya untuk membuka akses jalan, karena sudah puluhan tahun jalan menuju luar kota hanya melalui Limboto, sehingga kami membuat jalan yang baru,” ungkapnya. (idj)