GORONTALO – Polda Gorontalo memusnahkan barang bukti narkoba dan miras yang disita oleh pihak kepolisian pada periode Januari hingga Oktober tahun 2019. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 390.12542 gram, ganja 1.38795 gram, obat terlarang 529 butir dan minuman keras sebanyak 1005 liter.
Barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara di blender sedangkan miras dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan oleh polisi.
“Tadi kita sudah saksikan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras,hasil operasi yang kita laksanakan selama tahun 2019,” kata Wakapolda Gorontalo Kombes Pol Drs, Jaya Subriyanto, Selasa (29/10/2019)
Ia mengaku selama 2019 kasus narkoba yang ditangani oleh Polda Gorontalo mengalami penurunan dibanding 2018 lalu.Namun dari jumlah tersangka yang diamankan, pada tahun 2019 mengalami peningkatan dibanding 2018.
“Kalau kita melihat kasus memang menurun, tahun 2018 ada 91 kasus dan 2019 ada 88 kasus. ada hal yang menarik di tahun 2019, kasusnya turun tetapi tersangkanya naik dari 121 orang di tahun 2018, di 2019 133 orang,” kata Jaya.
Ia juga menerangkan barang bukti narkoba yang disita juga menurun namun untuk jenis sabu sabu diakui masih tinggi di Gorontalo.
“Barang bukti jenis sabu-sabu, di tahun 2018 ada 55 gram, tahun 2019 belum sampai akhir tahun sudah mencapai 360 an gram. Mudah-mudahan tinggal sisa dua bulan lagi kasusnya ini tidak akan bertambah cukup sampai disini saja” Ia memungkasi.(IYS)