GORONTALO – Gula Semut Aren’Go yang diproduksi kelompok tani hutan binaan KPH Wilayah VI Gorontalo mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Sertifikat ini diterima oleh Kepada KPH Wilayah VI Gorontalo sebagai UPTD Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo sebagai perwakilan BPJPH.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Gorontalo, Syafrudin Baderung dalam sambutannya menyatakan turut berbangga karena dari 28 pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal, hanya 3 pelaku usaha yang keluar sertifikatnya, termasuk KPH Wilayah VI Gorontalo untuk produk gula semut.
“Sertifikat ini ditanda tangani oleh BPJPH berlaku selama 4 tahun dengan ketentuan setiap tahun diadakan peninjauan produksi olahan pangan,” kata Syafrudin Baderung.
Kepada KPH Wilayah VI Gorontalo mengatakan sertifikat halal Ini digunakan oleh KPH Wilayah VI sebagai syarat untuk dapat mencantumkan label halal dan nomor registrasi halal pada kemasan produk.
Label halal ini digunakan pelaku usaha dalam rangka memenuhi kewajiban untuk memberikan informasi kepada konsumen mengenai kehalalan produk sehingga dapat menentramkan batin konsumen muslim. (adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo