Gubernur Gorontalo : Tangkap dan Proses Hukum Pembakar Lahan

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memberikan sambutan pada penyerahan bantuan Baznas kepada seribu warga di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Rabu (18/9/2019). Gubernur Rusli menyampaikan ancamannya terhadap pelaku pembakaran lahan di Gorontalo. (Foto: Valen-Humas).

BOALEMO Gorontalo mengeluarkan ancaman keras bagi warganya yang masih nekat melakukan pembakaran . Hak itu untuk menyikapi maraknya lahan dan rumah ysng terjadi di musim saat ini.

“Kita sudah putuskan kalau ada petani atau masyarakat yang dengan sengaja membakar hutan dan ladang itu harus ditangkap dan diproses secara hukum,” tegas Rusli saat memberikan bantuan Baznas kepada seribu warga di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Rabu (18/9/2019).

Rusli menyebut akan menutup lahan perkebunan pelaku pembakaran serta tidak diizinkan menggarap selama 10 tahun. Pembakar lahan juga terancam tidak menerima bantuan pertanian berupa benih, pupuk dan alat mesin pertanian.

Read More
banner 300x250

Aturan itu akan dipertegas melalui Peraturan Gubernur Gorontalo yang saat ini sedang dikaji oleh Biro Hukum. Aturan yang memperkuat larangan pembakaran lahan seperti UU. No. 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU no. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan serta Permen Lingkungan Hidup no. 10 tahun 2010.

“Itu aturan ancamannya 10 tahun, dendanya tiga sampai 10 miliar Rupiah,” imbuhnya.

Musim kemarau yang melanda Gorontalo beberapa bulan terakhir sedikitnya menyebabkan 105. kebakaran Kebakaran terjadi di lahan, hutan dan rumah warga.(Adv)

Sumber : Humas

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60