Oleh: Wahiyudin Mamonto (Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo)
Pojok6.id (Gorontalo) – Tingginya harga pangan di Provinsi Gorontalo pada 20 – 22 Juli 2026 patut dipandang sebagai persoalan serius pelayanan publik yang menuntut perhatian nyata dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga minyak goreng di pasar tradisional Gorontalo tercatat Rp27.000 per kilogram pada 20 Juli 2026 dan meningkat menjadi Rp27.100 per kilogram pada 22 Juli 2026, serta berada pada posisi tertinggi dibanding provinsi lain dalam data yang tersedia.
Pada komoditas beras di pasar modern, Gorontalo tercatat Rp20.250 per kilogram pada 20 Juli 2026, 21 Juli 2026, dan 22 Juli 2026, dan pada ketiga tanggal tersebut juga berada pada posisi harga tertinggi secara nasional.
Fakta ini menunjukkan bahwa masyarakat Gorontalo menanggung beban harga kebutuhan pokok yang lebih berat dibanding banyak daerah lain, padahal beras dan minyak goreng merupakan komoditas yang sangat mendasar dalam kehidupan sehari-hari.
Disparitas harga tersebut terlihat jelas dari data pembanding. Pada komoditas beras pasar modern, Jawa Tengah tercatat Rp16.900 per kilogram pada 20 Juli 2026, Rp16.900 per kilogram pada 21 Juli 2026, dan Rp16.950 per kilogram pada 22 Juli 2026. Dengan demikian, selisih harga beras antara Gorontalo dan Jawa Tengah berada pada kisaran Rp3.300 sampai Rp3.350 per kilogram.
Pada komoditas minyak goreng pasar tradisional, Sulawesi Barat tercatat Rp23.250 per kilogram pada 20 Juli 2026 dan 22 Juli 2026, sedangkan Kalimantan Utara berada pada angka Rp23.300 per kilogram pada dua tanggal yang sama. Artinya, harga minyak goreng di Gorontalo lebih tinggi sekitar Rp3.700 sampai Rp3.850 per kilogram. Selisih ini bukan angka kecil, melainkan gambaran konkret bahwa masyarakat Gorontalo harus membayar lebih mahal untuk kebutuhan pokok yang sama.
Dalam perspektif Ombudsman, persoalan harga pangan tidak cukup dilihat semata sebagai dinamika pasar. Ketika dua komoditas strategis menempati posisi harga tertinggi secara nasional selama beberapa hari berturut-turut, kondisi itu patut dibaca sebagai indikator bahwa pelayanan publik pada sektor yang sangat mendasar belum berjalan secara optimal.
Negara tidak cukup hanya memantau data harga, tetapi juga berkewajiban menghadirkan respons yang cepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan ketika keterjangkauan kebutuhan dasar masyarakat terganggu. Dalam kerangka pelayanan publik, keterjangkauan pangan merupakan bagian penting dari pemenuhan hak warga atas layanan dasar yang layak.
Beras dan minyak goreng memiliki dampak langsung terhadap rumah tangga. Tingginya harga dua komoditas ini dapat menambah pengeluaran bulanan, mempersempit daya beli, dan memperberat beban kelompok masyarakat yang paling rentan. Karena itu, persoalan harga pangan harus ditempatkan bukan hanya sebagai isu ekonomi, tetapi sebagai isu pelayanan publik yang menyentuh kepentingan luas masyarakat.
Dari sudut pengawasan pelayanan publik, posisi Gorontalo sebagai daerah dengan harga tertinggi menunjukkan perlunya evaluasi atas efektivitas pengendalian harga, stabilisasi pasokan, koordinasi antarinstansi, dan pengawasan tata niaga komoditas strategis.
Ombudsman berpandangan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh diukur hanya dari ada atau tidaknya program, rapat, atau langkah administratif, tetapi dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
Bila harga pangan tetap tinggi, maka wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas kebijakan yang telah dijalankan, ketepatan waktu intervensi, serta sejauh mana masyarakat memperoleh penjelasan yang jujur dan memadai mengenai keadaan tersebut. Semakin mendasar kebutuhan yang terdampak, semakin besar pula kewajiban negara untuk memberikan jawaban yang cepat, terbuka, dan berbasis tindakan nyata.
Dari sudut kepatutan pelayanan publik, masyarakat berhak mengetahui mengapa harga pangan di daerahnya berada pada posisi tertinggi dibanding wilayah lain. Penjelasan itu penting agar masyarakat tidak hanya menerima akibat berupa harga tinggi, tetapi juga memahami penyebab, langkah yang telah ditempuh pemerintah, dan arah perbaikannya. Dalam prinsip pelayanan publik yang baik, masyarakat tidak cukup diberi imbauan untuk bersabar, melainkan harus diberi kepastian bahwa penyelenggara negara bekerja secara serius dan bertanggung jawab.
Konsistensi harga beras Gorontalo yang tetap berada pada angka Rp20.250 per kilogram selama tiga hari berturut-turut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan fluktuasi harian yang sempit. Demikian pula minyak goreng yang naik dari Rp27.000 per kilogram menjadi Rp27.100 per kilogram dalam dua tanggal pengamatan memperlihatkan bahwa harga di Gorontalo bukan hanya tinggi, tetapi juga bergerak naik ketika daerah lain masih berada pada level yang lebih rendah. Keadaan ini menandakan perlunya respons yang lebih serius, karena data yang tersedia telah memberikan sinyal yang cukup jelas mengenai beban yang dihadapi masyarakat.
Dalam kerangka pengawasan Ombudsman, kondisi ini layak menjadi bahan evaluasi atas responsivitas penyelenggara pelayanan publik. Responsivitas berarti kemampuan pemerintah membaca persoalan masyarakat, mengenali risiko, dan mengambil tindakan yang tepat sebelum beban warga menjadi semakin berat.
Jika data menunjukkan harga kebutuhan pokok berada pada posisi tertinggi, maka tindakan korektif seharusnya tidak ditunda atau dibiarkan berjalan tanpa penjelasan. Keterbukaan informasi juga menjadi unsur penting, karena masyarakat berhak mengetahui kebijakan apa yang sedang ditempuh, pihak mana yang bertanggung jawab, dan kapan perbaikan diharapkan terjadi.
Ombudsman memandang bahwa pemerintah daerah, Tim Pengendalian Inflasi Daerah, dan instansi teknis terkait perlu segera menyampaikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kondisi harga beras dan minyak goreng di Gorontalo sebagaimana tercermin dalam data PIHPS. Penjelasan itu perlu memuat keadaan aktual, langkah yang sudah dilakukan, rencana intervensi berikutnya, dan ukuran keberhasilan yang dapat dipantau oleh masyarakat.
Selain itu, pengawasan terhadap tata niaga komoditas strategis perlu diperkuat agar tidak terdapat hambatan yang menyebabkan masyarakat menanggung harga lebih tinggi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyampaian informasi harga dan langkah penanganannya juga harus dilakukan secara berkala, jelas, dan mudah diakses sebagai bagian dari kewajiban pelayanan publik.
Persoalan ini juga harus dilihat dalam kerangka keadilan pelayanan publik antarwilayah. Ketika masyarakat di daerah lain dapat memperoleh komoditas yang sama dengan harga yang jauh lebih rendah, sedangkan masyarakat Gorontalo harus membayar lebih mahal, maka muncul persoalan kesetaraan manfaat dari kebijakan publik.
Pelayanan publik yang baik menuntut agar perbedaan kondisi wilayah tidak berujung pada melemahnya perlindungan terhadap hak masyarakat, atas kebutuhan dasar yang terjangkau. Karena itu, tingginya harga pangan di Gorontalo tidak boleh dinormalisasi sebagai keadaan biasa, tetapi harus dijadikan dasar untuk memperkuat evaluasi, akuntabilitas, dan tindakan korektif.
Pada akhirnya, data PIHPS yang menunjukkan Gorontalo berada pada posisi tertinggi secara nasional untuk minyak goreng pasar tradisional dan beras pasar modern pada 20 – 22 Juli 2026 merupakan sinyal kuat, bahwa negara perlu hadir lebih efektif dalam melindungi kepentingan dasar warga.
Ombudsman berpandangan bahwa temuan ini harus dijadikan dasar evaluasi dan tindakan nyata, agar masyarakat tidak terus menanggung beban harga kebutuhan pokok yang tinggi tanpa kepastian penyelesaian. Dengan demikian, persoalan harga pangan harus diperlakukan sebagai ukuran konkret kualitas pelayanan publik, akuntabilitas kebijakan, dan keberpihakan negara kepada masyarakat.
Sumber data: Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS).








