Pojok6.id (Kriminal) – Kejaksaan Tinggi Gorontalo akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Gorontalo, MR, sebagai tersangka dalam kasus command center video wall di Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo.
Sehari sebelumnya, Kejati Gorontalo juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya. Usai ditetapkan tersangka, keempat orang ini langsung ditahan.
Terkait itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo lewat Dinas Kominfotik, memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka empat orang anggotanya itu.
“Kami sudah mendapat informasi terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan beliau. Secara prinsip, kami menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Dinas Kominfotik Gorontalo,Trizal Entengo, Kamis (23/7/2026), seperti dilansir dari web resmi Pemprov Gorontalo.
Tak cuma itu, Trizal juga mengisyaratkan, kalau Pemprov lewat KORPRI akan menyiapkan penasehat hukum untuk mendampingi MR dan RP salah satu tersangka lainnya, dalam kasus korupsi Command Center.
“Nanti kita lihat seperti apa kebutuhan MR dan RPA. Jika mereka tidak punya pengacara, maka pemprov siap memberikan pendampingan hukum,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, proyek pengadaan Command Center Video Wall sendiri diketahui bersumber dari APBD Provinsi Gorontalo, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp5 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MR saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).








