GORONTALO – Rusli menyindir sikap orang tua yang seolah tidak mau tahu terhadap aktivitas anaknya di rumah. Anak yang tidak pulang di atas jam 10 malam tidak dicari sementara hewan ternak dicari dan dipelihara sepenuh hati.
“Saya minta untuk orang tua tolong pak, tolong bu, dimonitor anaknya. Jam 10 malam belum pulang dicari!. Jangan ayam, anak kambing tidak pulang dicari. Anaknya tidak pulang jam 12 malam tidak dicari,” pinta Rusli saat memberi pembinaan kepada ribuan orang tua, guru dan siswa SMA/SMK sederajat bertempat di SMK 1 Kota Gorontalo, Senin (11/11/2019).
Menurut Rusli, pengawasan anak tidak cukup hanya dilakukan oleh guru dan aparat. Jumlahnya sangat terbatas. Orang tua dan lingkungan rumah diharapkan menjadi garda terdepan untuk membina anak-anak.
Rusli mengancam jika ada orang tua berstatus ASN Pemprov Gorontalo yang anaknya terlibat kenakalan akan dimutasi atau dipecat dari jabatannya. Hal itu untuk menjadi pelajaran agar orang tua bisa lebih peduli.
“Saya sangat serius soal ini, karena menyangkut masa depan bangsa. Narkoba, miras dan lain lain lebih jahat dari teroris. Pernah Gorontalo urutan kelima narkoba. Bayangkan penduduknya sedikit, urutan kelima,” kesalnya.
Kenakalan remaja yang berusia sekolah menurut Rusli sangat kontraproduktif dengan upaya pemerintah memajukan sumber daya manusia di daerah. Pendidikan sejak tahun 2012 sudah digratiskan, kualitas dan kesejahteraan guru dtingkatkan namun tidak sejalan dengan sikap anak didiknya
“Kita sudah bangun SPN (Sekolah Polisi Negara), tahun depan ada juga Secaba (Sekolah Calon Bintara). Itu siapa nanti yang sekolah di situ? Ya kalian pelajar ini yang kami siapkan. Tapi kalau kalian merokok, narkoba, miras mau jadi apa kalian?,” sambungnya.
Hal lain yang menjadi penegasan yakni monitoring pihak sekolah terhadap siswa yang membawa senjata tajam, merokok, miras dan narkoba. Bagi siswa yang melakukannya diminta agar dipecepat tanpa surat pindah agar tidak terterima di sekolah lain.
Para guru juga diminta bertanggungjawab jika tidak maka bersiap dimutasi atau dipecat dari jabatannya. Ia mewajibkan pihak sekolah membuat aplikasi bagi guru dan orang tua untuk memonitor kehadiran siswa, laporan hasil studi dan rekam jejak setiap anak. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo