Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Ketua DPW FSPMI Provinsi Gorontalo, Meyske Abdullah menyatakan pihaknya akan memboikot Maqna Hotel Gorontalo, jika sampai tuntutan mereka tidak di terima.
Hal ini ditegaskan Meyske, dalam Konferensi Pers yang digelar oleh DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo, terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pihak Maqna Hotel Gorontalo, kepada 20 Karyawan mereka yang di nilai tidak sesuai aturan.
“Kami DPW FSPMI Provinsi Gorontalo, hari ini menyatakan bahwa kami akan berkampanye untuk memboikot Maqna Hotel Gorontalo, sampai ke 3 karyawan ini diterima kembali bekerja atau di cabut PHK mereka,” tegas Meyske saat Konferensi Pers berlangsung, Jum’at (4/6/2021) di Kantor DPW FSPMI Provinsi Gorontalo.
Kemudian ia menjelaskan, bahwa dalam PHK ini terdapat 20 orang yang di PHK, dimana dalam tuntutan mereka ada 3 orang yang harus dipekerjakan kembali atau di cabut PHK nya, dan 3 orang tersebut merupakan Ketua dan Anggota dari PUK Maqna Hotel yang tergabung dalam FSPMI.
“Total keseluruhan yang di PHK berjumlah 20 orang anggota FSPMI atau pekerja Maqna Hotel yang di PHK, dengan alasan pandemi Covid-19. Untuk 17 orang sudah mengambil jalur hukum karena mereka sudah tidak nyaman bekerja disana dan memilih mundur serta menerima pesangon apa adanya, dari pada bekerja dengan situasi yang tidak nyaman dibawah kepemimpinan GM yang sekarang memimpin di Maqna Hotel Gorontalo,” jelasnya.
Terakhir, Wakil Ketua DPW FSPMI, Andrika Hasan menambahkan, bahwa untuk aksi boikot Maqna Hotel ini bukan aksi yang pertama kali dilakukan oleh FSPMI.
“Sebelumnya juga ada aksi yang sama dari solidaritas FSPMI Indonesia, kepada pekerja yang bekerja di salah satu perusahaan besar yang ada di Indonesia. Dimana dirinya dipidana dan di PHK hanya karena menuntut hak-haknya, dan akhirnya karena boikot dari pihak FSPMI maka pihak perusahaan berdamai dan dicabut pidananya dan dipekerjakan kembali. Sehingga kami berharap, langkah ini juga nantinya bisa sama, karena teman-teman ini hanya menuntut hak, bukan kenaikan gaji atau apa, jadi mereka harus dipekerjakan kembali,” pungkasnya. (ryn)