Kota Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan penanganan perkara 7 ruas jalan sudah mencapai 99 persen. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Marten Taha dan Roem Kono setelah lebaran nanti, setelah sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi sudah melakukan panggilan pertama terhadap Marten Taha, namun dirinya berhalangan hadir.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (5/6/2018). Dirinya mengatakan, proses kasus 7 ruas jalan ini sudah mencapai 99 persen rampung, tinggal menunggu hasil pemeriksaan kerugian keuangan negara oleh BPKP dan hasil pemeriksaan terhadap Marten Taha dan Roem Kono.
“Pak Marten Taha dan Roem Kono sudah kita jadwalkan akan diperiksa setelah lebaran, karena kita mencocokan waktu yang pas dengan kesibukan keduanya,” kata Firdaus.
Firdaus juga mengungkapkan alasan Marten Taha dan Roem Kono harus dimintai keterangan dalam kasus ini. Menurutnya, hal ini dilakukan agar hak dan kewajiban bagi saksi tersebut untuk memberikan keterangan dapat terpanuhi.
“Sehingga penanganan perkara ini baik dari aspek yuridis formal dan yuridis materil dapat menjadi terang benderang, serta siapa yang paling tepat untuk dimintai pertanggung jawaban,” lanjutnya.
Dirinya juga menegaskan, bahwa penanganan perkara 7 ruas jalan ini bukan berdasarkan tekanan-tekanan dari pihak luar, karena kasus ini sudah ditangani sebelum dirinya menjabat. “Bagi masyarakat Kota Gorontalo, yakinlah bahwa kita menangani perkara 7 ruas jalan ini bukan berdasarkan tekanan-tekanan dari pihak manapun,” tutupnya.
Kasus 7 ruas jalan saat ini sudah mendekati tahap finalisasi dan penanganannya juga dilakukan secara terpisah, yakni 4 ruas ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, sementara 3 ruas ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan, jika hasil perhitungan kerugian keuangan negara sudah diserahkan pihak BPKP. (idj)