Pojok6.id (UNG) – Menanggapi pemberitaan media terkait dugaan penganiayaan hingga kekerasan seksual yang dilakukan salah satu oknum dosen, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) menggelar konferensi pers, pada Kamis (25/4/2024) di Gedung Pancasila Fakultas Hukum UNG.
Dekan Fakultas Hukum UNG, Wenny A. Dungga, mengungkapkan bahwa dalam konferensi pers ini, pihaknya ingin menyampaikan pernyataan sikap lembaga Fakultas Hukum UNG, terhadap isu pemberitaan yang telah tersebar di masyarakat.
“Kami ingin menyatakan bahwa tempat, waktu dan kejadian itu tidak berada di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo, khususnya Fakultas Hukum. Jadi kejadiannya waktunya tidak berada di lingkungan Fakultas Hukum atau dilingkungan UNG,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa saat ini oknum yang bersangkutan, sementara mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) di Kota Bogor.
“Kalau dalam hal pemeriksaan proses penegakan hukum itu ada hal-hal atau bukti yang kuat, maka tindak lanjut yang akan dilakukan oleh lembaga, dalam hal ini dalam Fakultas Hukum. Kita pasti akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum UNG, Suwitno Yutye Imran, mengatakan bahwa kasus ini sementara berproses, dan mempercayai segala proses hukum yang berlangsung berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap bahwa kita sama-sama menghargai proses yang ada, karena kita menjunjung tinggi bahwa semua kita dihadapan hukum adalah sama, dan kami berikan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Adv)